Page 32 - Annual Report 2022
P. 32
ANNUAL REPORT
BPK JATIM 2022
LIPUTAN KEGIATAN
LIPUTAN KEGIATAN
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022
(s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Gresik
(s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Gresik
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022 (s.d. 31
Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Gresik di
Gresik dilaksanakan selama 30 hari kalender,
yaitu mulai tanggal 1 - 30 November 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK Pemeriksaan Fisik Reklame
dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara yang dalam Beberapa pertimbangan yang menjadikan
hal ini adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Kabupaten Gresik sebagai entitas yang
Tertentu (Pemeriksaan Kepatuhan) atas diperiksa BPK terkait dengan PAD, yaitu:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 1. Kabupaten Gresik tidak menjadi objek
(TA) 2022 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah pemeriksaan tematik nasional.
Kabupaten Gresik. 2. Untuk mendukung pemeriksaan LKPD
Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2022.
3. Persentase nilai realisasi PAD TA 2021 hanya
Terdiri dari 4 orang pemeriksa, Tim
menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan mencapai angka 89,43%, turun signifikan
Negara (SPKN) sebagaimana ditetapkan dengan dibandingkan dengan capaian dua tahun
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dalam sebelumnya yaitu sebesar 113,29% di TA 2020
melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas PAD dan 106,15% di TA 2019.
TA 2022 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah 4. Pemerintah Kabupaten Gresik belum optimal
Kabupaten Gresik. Standar pemeriksaan tersebut dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil
meliputi Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) pemeriksaan BPK terkait permasalahan PAD,
100 tentang Standar Umum, PSP 200 tentang baik hasil pemeriksaan laporan keuangan,
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan PSP 300 pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
tentang Standar Pelaporan. maupun pemeriksaan kinerja.
2 Pendapatan 3 Hasil Pengelolaan Tujuan Pemeriksaan
Retribusi Daerah Kekayaan Daerah untuk memberikan simpulan apakah
yang Dipisahkan
Pemerintah Kabupaten Gresik telah
mengelola PAD sesuai dengan ketentuan
1 Pendapatan 4 Lain-lain PAD peraturan perundang-undangan yang
Pajak Daerah Lingkup yang Sah berlaku, dengan metodologi
pemeriksaan pemeriksaan meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan hasil
pemeriksaan
30