Page 27 - Annual Report 2022
P. 27
ANNUAL REPORT
BPK JATIM 2022
TUGAS DAN FUNGSI
SUBAUDITORAT
Subauditorat Jawa Timur terdiri dari:
1. Subauditorat Jawa Timur I
2. Subauditorat Jawa Timur II
3. Subauditorat Jawa Timur III
4. Subauditorat Jawa Timur IV
Mempunyai tugas pada lingkup pemeriksaan untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil
pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,
pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan
Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat
pengawasan intern pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada
pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan
Database Entitas Pemeriksaan.
Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa
Timur
JAWA TIMUR I
JAWA TIMUR II
JAWA TIMUR III JAWA TIMUR IV
26

