Page 49 - Annual Report 2022
P. 49
ANNUAL REPORT
BPK JATIM 2022
LIPUTAN KEGIATAN
LIPUTAN KEGIATAN
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah
Kabupaten Jombang dan Instansi Terkait Lainnya
Kabupaten Jombang dan Instansi Terkait Lainnya
Pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 24 Pembinaan dan pengawasan yang
November 2022, tim pemeriksa BPK yang terdiri dilakukan dinas terkait dan kecamatan
dari Ketua Tim dan 3 Anggota Tim melakukan belum optimal, belum didukung dengan
pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Program regulasi pelaksanaan teknis yang memadai
Perlindungan Sosial melalui BLT Desa pada dan Inspektorat belum melakukan
Wilayah Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun pengawasan terhadap pengelolaan BLT
Anggaran 2022 (sampai dengan 31 Oktober Desa.
2022).
Pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan dengan
alasan:
1. Nilai anggaran yang dialokasikan oleh
pemerintah untuk Program Perlindungan
Sosial melalui penyaluran BLT Desa sangat
signifikan;
2. Amanat Renstra BPK 2020–2024 bahwa BPK
menjadi focal point dan berkontribusi dalam
mengawal pelaksanaan RPJMN 2020–2024.
Salah satu program pemerintah dalam RPJMN
2020-2024 adalah penguatan pelaksanaan
perlindungan sosial dengan kegiatan prioritas Diskusi Tim Pemeriksa dengan
antara lain penyaluran bantuan sosial tepat Pemkab. Jombang
sasaran yang diwujudkan melalui proyek
prioritas penyelenggaraan bantuan tunai Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan
bersyarat bagi keluarga miskin; Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
3. Hasil pemeriksaan kepatuhan atas yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor
pengelolaan Program Perlindungan Sosial 1 Tahun 2017, dengan tujuan untuk menilai
melalui BLT Desa Tahun 2021 masih terdapat apakah pengelolaan Program Perlindungan
permasalahan signifikan, antara lain: Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa
Pendataan KPM BLT Desa tidak sesuai (BLT Desa) telah sesuai dengan ketentuan
ketentuan dan verifikasi dan validasi atas peraturan perundangan-undangan. Dalam
data KPM belum memadai dan belum rangka mencapai tujuan tersebut, maka
disahkan serta pemerintah desa tidak sasaran pemeriksaan diarahkan pada aspek-
mempublikasikan daftar KPM kepada aspek pendataan, penganggaran, penyaluran,
masyarakat; serta pembinaan dan pengawasan.
Penyaluran kepada KPM tidak sesuai
dengan kriteria, duplikasi penerima, nilai Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan BLT
yang diterima KPM tidak tepat jumlah dan Desa mencakup tiga tahap yaitu tahap
penyaluran terlambat dilaksanakan; perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap
Penyusunan laporan realisasi BLT Desa oleh pelaporan. Tahap Perencanaan Pemeriksaan
pemerintah desa belum tertib dan tepat telah dilaksanakan dalam Pemeriksaan
waktu, bukti pertanggungjawaban tidak Pendahuluan sebelumnya, sehingga program
lengkap dan tidak menggambarkan kondisi pemeriksaan dimaksud hanya mencakup
sebenarnya; Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pelaporan.
47