Page 49 - Annual Report 2022
P. 49

ANNUAL REPORT
    BPK JATIM 2022



                                      LIPUTAN KEGIATAN
                                      LIPUTAN KEGIATAN





             Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui
             Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui
           Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah
           Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah
                               Kabupaten Jombang dan Instansi Terkait Lainnya
                               Kabupaten Jombang dan Instansi Terkait Lainnya
       Pada  tanggal  26  Oktober  sampai  dengan  24               Pembinaan      dan     pengawasan        yang
       November  2022,  tim  pemeriksa  BPK  yang  terdiri          dilakukan  dinas  terkait  dan  kecamatan
       dari  Ketua  Tim  dan  3  Anggota  Tim  melakukan            belum  optimal,  belum  didukung  dengan
       pemeriksaan  kepatuhan  pengelolaan  Program                 regulasi pelaksanaan teknis yang memadai
       Perlindungan  Sosial  melalui  BLT  Desa  pada               dan     Inspektorat     belum     melakukan
       Wilayah  Pemerintah  Kabupaten  Jombang  Tahun               pengawasan  terhadap  pengelolaan  BLT
       Anggaran  2022  (sampai  dengan  31  Oktober                 Desa.
       2022).


       Pemeriksaan  kepatuhan  dilaksanakan  dengan
       alasan:

         1. Nilai   anggaran   yang   dialokasikan    oleh
          pemerintah     untuk   Program     Perlindungan
          Sosial  melalui  penyaluran  BLT  Desa  sangat
          signifikan;
        2. Amanat  Renstra  BPK  2020–2024  bahwa  BPK
          menjadi  focal  point  dan  berkontribusi  dalam
          mengawal  pelaksanaan  RPJMN  2020–2024.
          Salah satu program pemerintah dalam RPJMN
          2020-2024  adalah  penguatan  pelaksanaan
          perlindungan sosial dengan kegiatan prioritas                  Diskusi Tim Pemeriksa dengan
          antara  lain  penyaluran  bantuan  sosial  tepat                     Pemkab. Jombang
          sasaran  yang  diwujudkan  melalui  proyek
          prioritas  penyelenggaraan  bantuan  tunai           Pemeriksaan       dilaksanakan       berdasarkan
          bersyarat bagi keluarga miskin;                      Standar  Pemeriksaan  Keuangan  Negara  (SPKN)
        3. Hasil    pemeriksaan       kepatuhan       atas     yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor
          pengelolaan  Program  Perlindungan  Sosial           1  Tahun  2017,  dengan  tujuan  untuk  menilai
          melalui  BLT  Desa  Tahun  2021  masih  terdapat     apakah  pengelolaan  Program  Perlindungan
          permasalahan signifikan, antara lain:                Sosial  melalui  Bantuan  Langsung  Tunai  Desa
             Pendataan  KPM  BLT  Desa  tidak  sesuai          (BLT  Desa)  telah  sesuai  dengan  ketentuan
             ketentuan  dan  verifikasi  dan  validasi  atas   peraturan    perundangan-undangan.          Dalam
             data  KPM  belum  memadai  dan  belum             rangka    mencapai     tujuan    tersebut,   maka
             disahkan  serta  pemerintah  desa  tidak          sasaran  pemeriksaan  diarahkan  pada  aspek-
             mempublikasikan      daftar    KPM    kepada      aspek  pendataan,  penganggaran,  penyaluran,
             masyarakat;                                       serta pembinaan dan pengawasan.
             Penyaluran    kepada     KPM   tidak   sesuai
             dengan  kriteria,  duplikasi  penerima,  nilai    Pemeriksaan  Kepatuhan  atas  Pengelolaan  BLT
             yang  diterima  KPM  tidak  tepat  jumlah  dan    Desa  mencakup  tiga  tahap  yaitu  tahap
             penyaluran terlambat dilaksanakan;                perencanaan,  tahap  pelaksanaan  dan  tahap
             Penyusunan laporan realisasi BLT Desa oleh        pelaporan.  Tahap  Perencanaan  Pemeriksaan
             pemerintah  desa  belum  tertib  dan  tepat       telah    dilaksanakan     dalam      Pemeriksaan
             waktu,  bukti  pertanggungjawaban  tidak          Pendahuluan  sebelumnya,  sehingga  program
             lengkap dan tidak menggambarkan kondisi           pemeriksaan     dimaksud      hanya    mencakup
             sebenarnya;                                       Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pelaporan.


                                                           47
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54