Page 10 - Annual Report 2022
P. 10
ANNUAL REPORT
BPK JATIM 2022
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mempunyai pengompilasian dan pengevaluasian hasil
tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab pemeriksaan dalam rangka penyusunan
keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan
Timur, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur, BUMD, Provinsi Jawa Timur, baik yang pemeriksaannya
dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh
melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama
Auditorat Keuangan Negara (AKN) dan Auditorat BPK;
Utama Investigasi. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan
menyelenggarakan fungsi: pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Timur dengan aparat pengawasan intern pada
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan entitas terperiksa;
mengidentifikasi Indikator Kinerja Utama (IKU)
berdasarkan Rencana Implementasi Renstra (RIR) pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil
BPK; pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Timur;
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Timur berdasarkan rencana aksi penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada
serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur; yang akan disampaikan kepada pemangku
kepentingan yang diperlukan karena sifat
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pekerjaannya;
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan penyiapan bahan permintaan pendapat dan
Provinsi Jawa Timur; konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
penyusunan program, pelaksanaan, dan untuk disampaikan kepada Direktorat Utama
pengendalian kegiatan pemeriksaan Pembinaan dan Pengembangan Hukum;
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi
Provinsi Jawa Timur, yang meliputi pemeriksaan tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan
investigatif; pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
hukum, hubungan masyarakat, teknologi
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan informasi, prasarana dan sarana, serta
kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK administrasi umum;
Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
pemutakhiran data pada aplikasi Sistem
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Timur Provinsi Jawa Timur;
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK
penyusunan bahan penjelasan kepada Perwakilan Provinsi Jawa Timur; dan
pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan pelaporan hasil kegiatan
Provinsi Jawa Timur; secara berkala kepada BPK.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur,
yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,
pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama
BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
bit.ly/PeraturanBPK-1-2019
8